IDXChannel - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Hal ini menjadi kabar buruk bagi para pengusaha serta para karyawan pusat perbelanjaan, sebab operasional mereka masih dibatasi.
Pasalnya, para pengusaha berharap adanya pelonggaran bagi pusat perbelanjaan untuk dapat beroperasi lantaran para karyawannya sudah di vaksin. Namun hal itu hanyalah seperti angin lalu. Para karyawan pusat perbelanjaan pun harap-harap cemas akan nasib masa depannya.
"Pemberlakuan perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkhawatirkan akan terus berkepanjangan," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Dalam pelaksanaan PPKM yang telah berlangsung sebelumnya, ia menilai pemberlakukan PPKM berdasarkan level masih belum efektif untuk membawa banyak wilayah keluar dari PPKM level 4.
Dari hal itu, Alphonzus menerangkan terjadinya tsunami PHK serta kejadian gulung tikar oleh para penyewa toko ataupun tenant di pusat perbelanjaan/mal lantas bisa terjadi apabila PPKM terus diberlakukan terus menerus.
"Penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen,"terangnya.
PPKM Level 4 memberikan beban berganda lantaran pusat perbelanjaan yang mengalami kondisi keuangan yang berat akibat pandemi Covid-19 berlangsung berkepanjangan. Meski terjadi perbaikan kegiatan ekonomi pada semester I/2021, keuangan pusat perbelanjaan masih defisit. (RAMA)
Advertisement
PPKM Diperpanjang Lagi, Pengusaha Khawatir Ada ‘Tsunami’ PHK
PPKM diperpanjang menjadi kabar tidak menyenangkan bagi para pengusaha serta para karyawan di pusat perbelanjaan.

PPKM Diperpanjang Lagi, Pengusaha Khawatir Ada ‘Tsunami’ PHK (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement