Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah.
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten," kata dia.
Turut hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
(NIA DEVIYANA)