IDXChannel - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara terkait rencana kenaikan bea masuk barang impor asal China hingga 200 persen.
Kadin mengimbau agar pemerintah melibatkan seluruh stakeholder dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut.
Menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, langkah ini perlu dilakukan guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak buruk yang mungkin timbul dapat dihindari.
"Kadin Indonesia mengimbau agar Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Lembaga terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini, guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari," ujar Yukki dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, dia berharap, pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya produk impor yang membanjiri pasar dan jalur masuk ilegal bisa ditindaktegas.
"Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan," saran Yukki.
Di sisi lain, dia juga mengimbau agar pemerintah, dalam hal ini Kemendag tetap mendukung semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.
Yukki mengaku, Kadin turut mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.
"Kami juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak," terangnya.
"Dengan demikian, penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor," Yukki menambahkan.
Dia bilang, agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.
"Kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM," ujar Yukki.
(FAY)