sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Proyek Eco City Bermasalah, Status Kawasan Rempang Jadi Sorotan

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
19/09/2023 17:35 WIB
Semua wilayah di Batam rencananya bakal menjadi milik pemerintah, di bawah pengelolaan BP Batam.
Proyek Eco City Bermasalah, Status Kawasan Rempang Jadi Sorotan (foto: MNC Media)
Proyek Eco City Bermasalah, Status Kawasan Rempang Jadi Sorotan (foto: MNC Media)

"Jadi harus dibedakan. Di situ, di Rempang itu, kan sebagian besar adalah bekas hutan dan bekas HGU (Hak Guna Usaha). Jadi bukan pengakuan kepemilikan, melainkan pengakuan bahwa dia telah menggarap. Walaupun penggarapan (perkebunan, peternakan) itu ya ilegal," ujar Tjahjo, Senin (18/9/2023).

Termasuk soal tanah ulayat atau tanah adat, menurut Tjahjo, belum ada dasar hukum yang tegas terkait apa saja yang membuat sah keberadaan pemukiman tanah adat di Pulau Rempang.

"Kalau aturan yang tegas, belum ada. Hakikatnya, kalau hukum ada yang namanya logika hukum. Kalau mereka menggarap tanah itu turun-temurun, tinggal disitu turun-temurun, itu bisa dikatakan masyarakat adat. Tapi harus diteliti juga dan dicek kembali, tahun berapa hutan itu dilepaskan kepada para penggarap. Ini tanggung jawab Walikota Batam," tutur Tjahjo.

Tjahjo juga menjelaskan bahwa tidak ada istilah tanah milik negara, melainkan milik pemerintah sebagai pengelola negara.

Dalam hal ini, semua wilayah di Batam rencananya bakal menjadi milik pemerintah, di bawah pengelolaan BP Batam. Hal ini ditegaskan dengan ciri-ciri diberinya BP Batam atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
 
Jadi bila BP Batam mengajukan kerjasama dengan investor, maka investor tersebut bakal mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL milik BP Batam. 
"Artinya, pemilik tanah tetap pemerintah, yang dalam hal ini (pemerintah) wilayah Batam," ungkap Tjahjo.
 
Tjahjo berpendapat bahwa kasus Kampung Tua ini berbeda dengan pendudukan yang dilakukan masyarakat Pulau Rempang atas bekas perkebunan HGU.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement