IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan harga rupiah atau redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya. Sebagai contoh, uang Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp 1. Namun, harga barang dan jasa tidak mengalami perubahan.
Dalam PMK disebutkan urgensi redenominasi, yaitu untuk mendorong efisiensi perekonomian dan peningkatan daya saing nasional.
Kemudian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bertindak sebagai penanggung jawab RUU Redenominasi.
Dalam peraturan tersebut, Kemenkeu merancang empat RUU, yaitu RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
(NIA DEVIYANA)