sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online di Marketplace, Peritel: Kami Kecewa

Economics editor Rohman Wibowo
06/08/2026 15:11 WIB
Asosiasi peritel ini lantas mendorong agar pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang dalam jaringan di e-commerce atau marketplace segera diberlakukan demi mencip
Purbaya Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online di Marketplace, Peritel: Kami Kecewa. (Foto: iNews Media News)
Purbaya Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online di Marketplace, Peritel: Kami Kecewa. (Foto: iNews Media News)

Adapun alasan pembatalan kebijakan pajak tersebut lantaran kondisi ekonomi riil yang belum menunjukkan sinyal pemulihan signifikan belakangan waktu. Terlebih capaian pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 senilai 5,29 persen justru melambat dibandikan kuartal awal.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace memulai pungutan PPH pada pedagang online, mulai dari Bibli, Tokopedia, Lazada dan Shopee. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025. (Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement