Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor terdapat beberapa penyesuaian di sektor ekonomi. Seperti sudah diperbolehkan untuk restoran, rumah makan dan cafe melayani dine in.
Sedangkan, untuk tempat wisata masih belum bisa beroperasi. Hanya Taman Safari Indonesia (TSI) di Puncak yang sudah boleh buka dengan pembatasan karena merupakan tempat konservasi satwa. (TIA)