"Pelaksanaan pembelian kembali saham juga tidak memengaruhi kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya serta tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan," katanya.
Saham hasil buyback saham akan dibukukan sebagai saham treasuri. Selama saham hasil buyback masih tercatat sebagai saham treasuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat dividen," ujarnya.
(Dhera Arizona)