IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku mempertimbangkan untuk merevisi aturan tarif batas atas (TBA) bagi tiket pesawat.
Hal tersebut merupakan respons atas keluhan yang disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA), di mana banyak maskapai yang kewalahan dalam menanggung tingginya biaya operasional yang harus ditanggung.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat ini pihaknya masih tengah membahas terkait usulan revisi TBA untuk tiket pesawat. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah beragam komponen harga tiket pesawat yang saat ini sudah banyak mengalami kenaikan.
Utamanya dari sisi nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).
"Semuanya sedang kita bahas (revisi TBA), yang jelas Kemenhub harus bisa menjaga keseimbangan berbagai kepentingan, baik masyarakat pengguna maupun industri penerbangan itu sendiri," ujar Adita, Minggu (19/5/2024).