Kendati begitu, PT KAI Daop 2 Bandung juga tetap membuka Posko Nataru selama periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Posko ini untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik kepada para calon penumpang.
Diketahui, aturan untuk naik KA Jarak jauh bagi penumpang berusia 17 tahun keatas harus sudah vaksin 2 tahap, serta menyertakan hasil PCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen 1x24, dengan hasil negatif.
Sementara untuk penumpang usia 12-17 tahun menyertakan vaksin tahap 1 dan PCR atau antigen dengan hasil negatif. Untuk usia 12 tahun kebawah tidak diharuskan menyertakan bukti vaksin namun harus menyertakan hasil PCR dengan hasil negatif.
(NDA)