Sambodo menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Jumlah tersebut didapat dari data yang dicatatkan kepolisian selama tiga hari penerapan ETLE di jalan tol.
(IND)