IDXChannel - Indonesia menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu atm dan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debit di Indonesia.
Penerapan kebijakan ini pun dilakukan secara bertahap sejak 2017. Namun berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia, implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit, secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.
Ada sejumlah fakta menarik dari penerapan chip di ATM tersebut. Berikut MNC Portal merangkumnya pada Minggu (4/4/2021).
1. Tujuan Penerapan Chip di ATM
Penerapan NSICCS pada kartu ATM/Debit memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu ATM dan/atau kartu.
Selain itu, implementasi ini juga dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway serta mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar dan memerhatikan perlindungan konsumen.
2. BI akan Perkuat Sinergi
Sebagai regulator, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi khususnya dengan ASPI dan pelaku industri agar mampu mewujudkan tujuan sistem pembayaran nasional yang efisien, aman, andal, dan senantiasa mengutamakan kepentingan nasional.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk senantiasa bersama-sama mengawal dan mengikuti tahapan implementasi agar dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan memperkuat keamanan dalam bertransaksi nontunai, khususnya transaksi nontunai menggunakan kartu ATM dan atau kartu debit.
3. Tahap Pertama Dimulai 1 April
Kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022.
Tahap kedua mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025, dan tahap ketiga mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.
4. Maksimal 31 Desember 2021
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan batas akhir penggantian ATM pita magnetik ke chip adalah 31 Desember 2021.
5. Ada 82% Pengguna Kartu ATM Sudah Migrasi menjadi Chip
Sebanyak 82% pengguna kartu ATM di Indonesia telah melakukan migrasi dari teknologi pita magnetik menjadi chip. Data itu berdasarkan catatan Bank Indonesia hingga Maret 2021.
(SANDY)
Advertisement
Sekarang Kartu ATM Wajib Chip, Awas Nanti Diblokir Lho!
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia, implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Sekarang Kartu ATM Wajib Chip, Awas Nanti Diblokir Lho! (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement