Ade Yasin menegaskan jika ditemukan adanya pelanggaran, jajarannya akan menutup langsung tempat wisata tersebut, jika masih tidak taat tentu akan diberikan sanksi tegas karena pasalnya Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah sosialisasikan secara masif terkait aturan PPKM Darurat.
"Saya mohon semua tempat wisata mematuhi aturan PPKM Darurat ini, hanya 17 hari kok, ini kan untuk kebaikan dan keselamatan semua," tegas Ade Yasin.
Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga menugaskan Satgas Kecamatan (Camat) hingga Satgas Tingkat Desa untuk monitoring PPKM selama 24 jam termasuk mengecek tempat-tempat wisata di daerah masing-masing.
"Saya minta Camat, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta seluruh jajaran untuk menjaga kekompakan dan selalu monitoring daerah agar tidak ada kerumunan. Kita minimalisir masyarakat yang jatuh sakit dan meninggal karena Covid-19. Mari kita tangani ini bersama-sama," pungkasnya. (TYO)