Pemberlakuan PPKM darurat yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 pada 5 Juli 2021 sebagai aturan turunan PPKM darurat dari Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021, sangat efektif untuk menekan pergerakan masyarakat, khususnya pada moda transportasi pesawat.
Pada 5 Juli 2021 Angkasa Pura I mengalami penurunan trafik yang cukup drastis. Tercatat hanya ada 25.035 pergerakan penumpang.
Handy juga mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan agar dapat menyiapkan dokumen sebagai syarat penerbangan, sehari sebelum keberangkatan. Serta berada di bandara tiga jam sebelum penerbangan.
"Kami juga ingin mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti sesuai dengan peraturan perjalanan yang berlaku pada masa PPKM Darurat, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," tutur Handy. (TYO)