sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sempat Viral, Pelaku Lempar Batu Ke KA Argo Cheribon Di Cikampek Berhasil Diamankan

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
18/06/2023 23:59 WIB
Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan pihak Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku tindakan vandalisme.
Sempat Viral, Pelaku Lempar Batu Ke KA Argo Cheribon Di Cikampek Berhasil Diamankan. (Foto: MNC Media)
Sempat Viral, Pelaku Lempar Batu Ke KA Argo Cheribon Di Cikampek Berhasil Diamankan. (Foto: MNC Media)

"Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Feni.

Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

Dia juga menuturkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," tuturnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement