Dia menyebut mekanisme yang diterapkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tersebut, di mana sebelum berangkat calon penumpang juga diwajibkan lakukan PCR.
“Kita terapkan sesuai dengan SE yang terbaru, SE 15 satgas. Jadi sebelum berangkat pun penumpang diwajibkan PCR masih pakai 2x24 jam,” ungkapnya.
Selain keberangkatan, bagi para penumpang PPLN yang tiba pun juga harus dilakukai tes pusat PCR.
“Sehabis dites nanti (tunggu) hasilnya negatif baru penumpang tersebut bisa lakukan aktivitas. Kalau positif akan di treatmentnya oleh satgas,” paparnya.
(NDA)