IDXChannel - Seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS sebentar lagi akan digelar. Dimana berdasarkan Surat Plt Kepala BKN bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 disebutkan bahwa pelaksanaan SKB Tahap I dimulai pada tanggal 15 sampai 28 November 2021.
Jumlah peserta yang akan mengikuti SKB tahap I adalah 52.300 peserta. al ini menyusul 52.300 peserta tersebut telah dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Berdasarkan PermenPANRB No.27/2021 yang dimaksud SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Dimana sebagaimana pasal 42 PermenPANRB No.27/2021 SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Sementara materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait
Selain dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. psikotest
b. tes potensi akademik
c. tes kemampuan bahasa asing
d. tes kesehatan jiwa;
e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
f. tes praktek kerja
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
h. wawancara; dan/atau
i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
(IND)