Namun dalam kondisi sekarang, industri tersebut tidak bisa serta-merta menggunakan listrik yang berasal dari pembangkit EBT miliknya, karena terbatasi oleh Undang-Undang.
Sesuai Undang-Undang Kelistrikan, listrik produksi kalangan industri tersebut harus dijual dulu ke PLN, melewati transmisi PLN, untuk kemudian dibeli kembali oleh industri tersebut.
"Jadi justru tidak efisien. Dari pada begitu, seharusnya industri yang membangun pembangkit EBT bisa menggunakan listrik dari pembangkitnya sendiri dengan menggunakan transmisi PLN. Apalagi penggunaan transmisi itu kan juga berbayar, tidak gratis, sehingga tidak merugikan bagi PLN," papar Abadi.
Secara terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo, mengatakan bahwa power wheeling merupakan opsi untuk menghadirkan industri yang efisien dan penuh manfaat.
Di antaranya, dapat mengakses energi yang beragam, termasuk energi baru terbarukan, seperti angin, hidro, dan tenaga surya, serta efisiensi dalam penggunaan sumber daya.