sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Skenario Pelonggaran PPKM: Boleh Makan di Restoran, Tapi Hanya 30 Menit

Economics editor Tim IDXChannel
25/07/2021 08:12 WIB
Pemerintah menyatakan akan melonggarkan PPKM jika angka kasus konfirmasi positif Covid-19 harian terus menurun.
Pemerintah menyatakan akan melonggarkan PPKM jika angka kasus konfirmasi positif Covid-19 harian terus menurun. (Foto: MNC Medias
Pemerintah menyatakan akan melonggarkan PPKM jika angka kasus konfirmasi positif Covid-19 harian terus menurun. (Foto: MNC Medias

IDXChannel - Pemerintah menyatakan akan melonggarkan PPKM darurat jika angka kasus konfirmasi positif Covid-19 harian terus menurun. Hal itu juga diikuti dengan angka Bed Occupancy Rate (BOR) alias tingkat keterisian tempat tidur perawatan dan ICU, serta penurunan angka kasus kematian.

Pemerintah menyebutkan, secara perlahan relaksasi akan mulai dilakukan pada 26 Juli mendatang. Disampaikan oleh Presiden Jokowi, sehubungan dengan rencana pembukaan pengetatan secara bertahap, maka ada perubahan aturan. Contohnya seperti aturan untuk tempat makan atau restoran yang sebelumnya hanya boleh take away dan delivery, rencananya mulai diperbolehkan untuk makan di tempat.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung hanya 30 menit,” ujar Presiden Joko Widodo, dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden.

Sementara untuk toko kebutuhan makanan dan pokok sehari-hari, seperti yang di pasar tradisional boleh beroperasional sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung maksimalnya 50 persen.

“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Presiden Joko Widodo. (TIA)

Advertisement
Advertisement