sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Kecelakaan Maut Pertamina, Kemenhub Ingatkan Truk BBM Harus Laik Jalan

Economics editor Ikhsan PSP
19/07/2022 19:05 WIB
Menurut Kemenhub, pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Soal Kecelakaan Maut Pertamina, Kemenhub Ingatkan Truk BBM Harus Laik Jalan. (Foto: MNC Media)
Soal Kecelakaan Maut Pertamina, Kemenhub Ingatkan Truk BBM Harus Laik Jalan. (Foto: MNC Media)

“Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya,” ungkap Hendro.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

“Selain kedua regulasi PM 77/2021 dan PM 60/2019 tersebut, kami di Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” papar Hendro.

Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah kejadian serupa. Dia juga mengingatkan pentingnya memperketat pengawasan dan menjalankan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement