“Yang kita tahu di dunia ada seperti Temasek, ada seperti Khazanah, kita yakin BUMN akan bisa lebih hebat dari entitas-entitas ini di dunia yang lain,” kata Tiko.
Sebelumnya, Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto menilai, perubahan Kementerian BUMN menjadi superholding harus memiliki payung hukum atau regulasi, terutama kebijakan otoritas terkait perubahan nomenklatur. Toto beranggapan, jika pemerintah memutuskan mengubah nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi badan baru, badan itu sendiri akan dibentuk.
Selain itu, dia menyebut perubahan harus dilakukan dengan hati-hati dan bertahap. Toto menilai, pemerintah tidak perlu melakukan perubahan secara ekstrem. Dalam konteks transisi, posisi Kementerian BUMN tetap diperlukan sebagai regulator atau pengambil kebijakan.
(Ahmad Islamy Jamil)