sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal RUU Migas,Bahlil: BUK Punya Kewenangan Besar hingga Insentif Pajak untuk Eksplorasi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/10/2026 22:00 WIB
Bahlil mengungkapkan sejumlah poin yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Soal RUU Migas,Bahlil: BUK Punya Kewenangan Besar hingga Insentif Pajak untuk Eksplorasi. (Foto: iNews Media Group)
Soal RUU Migas,Bahlil: BUK Punya Kewenangan Besar hingga Insentif Pajak untuk Eksplorasi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan sejumlah poin yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Salah satunya yaitu kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas akan diperkuat. Bahlil menjelaskan, salah satu penguatannya terletak pada pemberian kewenangan dalam mengeluarkan perizinan.

Jika saat ini perizinan pengusahaan di sektor migas masih melibatkan banyak kementerian, maka nantinya semua bakal disintegrasikan melalui BUK tersebut. 

"Di RUU Migas, DIM sudah hampir 100 persen. Tapi prinsipnya Badan Usaha Khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan," kata Bahlil dalam acara pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Bahlil menjelaskan, nantinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika telah memenangkan tender proyek migas, maka praktis perizinannya bisa diterbitkan melalui BUK. Upaya ini diharapkan bisa mengakselerasi eksekusi proyek migas. 

"Saya tidak ingin nantinya KKKS, ketika sudah menang tender, izinnya masih perlu jalan dari kementerian ke kementerian. Eksplorasinya lama izin pun juga lama," lanjut Bahlil. 

Di samping itu, Bahlil mengatakan RUU Migas juga nantinya akan memberikan pemanis atau sweetener bagi badan usaha di proyek migas. Bahkan, diusulkan dalam DIM, proyek yang masih dalam tahap eksplorasi akan diberikan perlakuan berbeda dari sisi perpajakan. 

Ia berharap, kebijakan baru ini meningkatkan iklim usaha di sektor minyak dan gas, terutama dalam melakukan eksplorasi yang juga membutuhkan modal tidak sedikit. Sementara itu, perusahaan juga perlu menanggung risiko apabila eksplorasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. 

Insentif perpajakan untuk badan usaha yang melakukan eksplorasi ini diharapkan mampu menarik investasi di proyek hulu migas. Sehingga target lifting migas dapat tercapai dan mampu memenuhi cadangan stok dalam negeri. 

"Itu (RUU Migas) juga termasuk dengan sweetener terhadap pajak. Kalau pajaknya masih eksplorasi yaudahlah jangan dulu dibayarlah sekalipun nanti kalau sudah dapat (blok migas) kalian bayar ya," kata Bahlil. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement