Pendirian Danantara menjadi superholding harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) BUMN. Konsep badan itu sebagai superholding akan semakin jelas setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal tugas dan wewenang badan baru tersebut.
Keberadaan BP Danantara sebagai superholding tidak serta-merta menggantikan posisi Kementerian BUMN selaku pemegang saham perseroan negara.
Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, memandang posisi Kementerian BUMN tetap diperlukan sebagai regulator. Sementara, superholding bertindak selaku induk BUMN yang mengelola aksi korporasi, termasuk investasi perusahaan.
Menurutnya, pembagian wewenang itu harus didasarkan pada revisi Undang-Undang BUMN. Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih antara Kementerian BUMN dan superholding.
(Ahmad Islamy Jamil)