Erick menegaskan pemerintah akan mengontrol implementasi atas kebijakan kewajiban perusahaan penutupan lokasi tambang mineral dan batu bara yang tidak aktif. Lahan itu akan dimanfaatkan bagi pemberdayaan komoditas yang dinilai urgen bagi masyarakat.
Kebijakan penutupan lokasi tambang mineral dan batu bara yang tidak aktif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. (TIA)