sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Jika Telat Denda Rp100 Ribu

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/04/2026 16:23 WIB
Kemenkeu menegaskan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2026).
SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Jika Telat Denda Rp100 Ribu (FOTO:iNews Media Group)
SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Jika Telat Denda Rp100 Ribu (FOTO:iNews Media Group)

Sementara ketentuan sanksi untuk pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500 ribu per SPT. Denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa Lainnya seperti PPh pasal 21/23 sebesar Rp100 per SPT. 

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi untuk penyampaian SPT PPh Badan selama 1 bulan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para wajib pajak yang meminta perpanjangan waktu proses pelaporan. 

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement