IDXChannel - Pemerintah menetapkan alokasi anggaran infrastruktur sebesar Rp384,8 triliun pada tahun 2022. Jumlah itu dicatatkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Dari naskah RAPBN 2022, alokasi anggaran didasarkan pada tiga indikator utama, di antaranya penyelesaian proyek infrastruktur yang tertunda akibat pandemi Covid-19.
Kemudian, prioritas pembangunan terhadap output strategis yang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Serta, penguatan sinkronisasi atau integrasi pendanaan antara kementerian dan lembaga (K/L), BUMN, Pemerintah Daerah, hingga BLU dan Swasta.
"Pembiayaan anggaran infrastruktur untuk memenuhi ketersediaan layanan dasar, peningkatan produktivitas dan mendukung penyelesaian proyek prioritas dan strategis," tulis RAPBN 2022, dikutip Senin (23/8/2021).
Adapun pemanfaatan pendanaan infrastruktur antara lain, pertama, mendukung ketersediaan infrastruktur pelayanan dasar dalam bentuk pembangunan rumah khusus sebanyak 2.250 unit, sistem penyediaan air minum 222.425 SR, pembangunan rumah susun 3.501 unit, dan pembangunan sistem pengolahan air limbah 7.904 KK.