Untuk Panitia Pelaksana terdiri atas:
1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan
Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola
Indonesia.
Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola
Seluruh Indonesia.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana," tulis pasal 6 ayat (2) Keppres 22/2023. (NIA)