IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menggunakan Rp16 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 September 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Untuk memberikan dukungan kepada Bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada Bank," bunyi Pasal 2 Ayat 2 PMK No.63 Tahun 2025, dikutip Selasa (2/9/2025).
Menurut PMK tersebut, dana SAL sebesar Rp16 triliun akan ditempatkan di bank-bank milik negara atau Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).