Kemudian, berikut daftar fasilitas kantor yang bebas pajak/dikecualikan dari objek pajak:
1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau,
anggaran pendapatan dan belanja desa.
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
(NIA)