sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Terkait Fasilitas Kantor yang Kena Pajak, Begini Detailnya

Economics editor Michelle Natalia
05/07/2023 14:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan mengenai fasilitas kantor yang kena pajak. 
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Terkait Fasilitas Kantor yang Kena Pajak, Begini Detailnya. Foto: MNC Media.
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Terkait Fasilitas Kantor yang Kena Pajak, Begini Detailnya. Foto: MNC Media.


Kemudian, berikut daftar fasilitas kantor yang bebas pajak/dikecualikan dari objek pajak:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau,

anggaran pendapatan dan belanja desa.

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement