"Oleh sebab itu pemerataan pembelian masih tetap diberlakukan yaitu maksimal 2 liter per konsumen sebagaimana ketentuan pemerintah," pungkas Feki.
(IND)
"Oleh sebab itu pemerataan pembelian masih tetap diberlakukan yaitu maksimal 2 liter per konsumen sebagaimana ketentuan pemerintah," pungkas Feki.
(IND)