IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara secara resmi mengimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Dengan adanya surat tersebut, pemerintah mengerem alokasi belanja K/L pada kuartal IV-2026.
Pengetatan ini dilakukan seiring pelaksanaan APBN yang sudah mendekati akhir tahun anggaran, guna memastikan efisiensi dan disiplin anggaran tetap terjaga melalui penghematan alokasi perjalanan dinas dari sisa pagu yang ada.
"Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026 terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2026, penyerapan belanja K/L telah mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen dari pagu APBN, melonjak 33,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.