A. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
- Penumpang kereta api antarkota berusia minimal 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang kereta api antarkota berstatus WNA dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang kereta api antarkota usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang kereta api antarkota usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang kereta api antarkota berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Meski demikian, penumpang 6 tahun ke bawah harus melakukan perjalanan dengan pendampingan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
B. Syarat Naik Kereta Api Jarak Dekat/ Komuter/ Aglomerasi
- Penumpang kereta api tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Penumpang kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Itulah informasi mengenai syarat naik kereta api terbaru 2022 yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan perjalanan selama libur Natal 2022 dan tahun baru 2023.