sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Supir, Kemenhub Perluas Sanksi ODOL ke Perusahaan hingga Pemilik Barang

Economics editor Rohman Wibowo
13/10/2026 19:00 WIB
Kemenhub membuka peluang perluasan subjek hukum dalam penindakan pelanggaran ODOL hingga perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang.
Tak Hanya Supir, Kemenhub Perluas Sanksi ODOL ke Perusahaan hingga Pemilik Barang. (Foto: iNewa Media Group)
Tak Hanya Supir, Kemenhub Perluas Sanksi ODOL ke Perusahaan hingga Pemilik Barang. (Foto: iNewa Media Group)

Selain penindakan di jalan, Kemenhub mendorong perusahaan angkutan umum memperkuat sistem manajemen keselamatan. Upaya ini mencakup pemeriksaan kesiapan kendaraan, kondisi pengemudi, serta penerapan prosedur operasional standar sebelum kendaraan berangkat.

Aan menegaskan, keselamatan transportasi perlu ditangani sejak tahap persiapan operasional hingga kendaraan berada di jalan. Dengan demikian, tanggung jawab keselamatan tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga pada komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional angkutan.

Kemenhub juga menyiapkan integrasi data pelanggaran dengan operator penyeberangan dan pelabuhan untuk mendukung penertiban kendaraan ODOL yang hendak naik kapal.

Pemerintah berharap penguatan pengawasan, perbaikan tata kelola perusahaan, dan kemungkinan penyempurnaan regulasi dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak dalam rantai angkutan barang menjelang penerapan zero ODOL pada 2027. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement