IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional (DAOP) 1 Jakarta membatalkan 9.000 tiket keberangkatan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya, calon penumpang tidak memenuhi persyaratan seperti sudah divaksin lengkap dan tes PCR.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan Pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan pemerintah yang sesuai dengan Surat Edaran SE Kemenhub Nomor 112 mulai dari bukti Vaksin hingga tes PCR.
“PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 9.000 pembatalan tiket dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Selasa (4/1/2022).
Pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112, yang diantaranya tidak memiliki bukti Vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) hingga tes PCR.
“Jadi untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 s.d 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak dibawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun keatas,” paparnya.
Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).
“Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggnakan sistem transfer Bank,”pungkasnya.
Sebagai catatan, Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121 . (RAMA)