Masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM terbatas. "Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," katanya
Terkait perkembangan dan informasi PTM terbatas dapat dilihat melalui website siapbelajar.jakarta.go.id. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan di satuan pendidikan dapat menghubungi call Center dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut: Call center 1 : 085775368500, Call center 2 : 085775368501. (TIA)