Selain perizinan, RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Bahlil mencontohkan, pajak tidak perlu dibayar selama kegiatan masih dalam tahap eksplorasi dan belum menghasilkan. Kewajiban baru berlaku setelah ada hasil.
"Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita," kata Bahlil.
Penyederhanaan ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk mempercepat produksi. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan (plan of development/PoD) segera mengeksekusi proyeknya guna meningkatkan lifting nasional.
Lewat perizinan satu pintu dan insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik. Kepastian tersebut diharapkan mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi, sejalan dengan target swasembada energi.
(NIA DEVIYANA)