sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tekan Kepadatan, Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Wisata

Economics editor Fahreza Rizky
20/09/2021 06:44 WIB
Penerapan kebijakan tersebut di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19.
Ilustrasi ganjil genap
Ilustrasi ganjil genap

IDXChannel - Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru terkait penerapan kebijakan ganjil genap (gage) di tempat wisata secara nasional. Hal itu dilakukan guna mencegah kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya bakal segera mengeluarkan Peraturan Menhub (Permenhub) terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata di Indonesia selama penerapan PPKM berlevel.

Menurut Menhub Budi, penerapan kebijakan tersebut di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Menhub saat meninjau penerapan kebijakan ganjil-genap bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat.

"Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 s.d Minggu pukul 18.00,” jelas Menhub dilansir dari laman dephub.go.id pada Minggu (19/9/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement