IDXChannel - Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru terkait penerapan kebijakan ganjil genap (gage) di tempat wisata secara nasional. Hal itu dilakukan guna mencegah kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya bakal segera mengeluarkan Peraturan Menhub (Permenhub) terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata di Indonesia selama penerapan PPKM berlevel.
Menurut Menhub Budi, penerapan kebijakan tersebut di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Menhub saat meninjau penerapan kebijakan ganjil-genap bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat.
"Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 s.d Minggu pukul 18.00,” jelas Menhub dilansir dari laman dephub.go.id pada Minggu (19/9/2021).