IDXChannel - Libur panjang momen peringatan Isra Mikraj 1442 Hijriah yang jatuh pada hari ini, Kamis 11 Maret 2021, dimanfaatkan beberapa orang untuk melakukan berbagai aktivitas.
Salah satunya liburan atau sekadar jalan-jalan ke tempat wisata untuk mengatasi rasa penat akibat covid-19.
Sepanjang masa pandemi covid-19 ini, tentu masyarakat perlu berhati-hati terhadap penularan wabah penyakit. Terlebih dengan masuknya varian baru virus corona B117 ke Indonesia. Oleh karena itu, disiplin menjalankan protokol kesehatan sangat penting dilakukan.
Merangkum dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, berikut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Ini bisa diterapkan juga di tempat wisata.
Bagi Pengelola Tempat Wisata
1. Membatasi jumlah pengunjung yang masuk. Disarankan menggunakan sistem daring atau pengunjung mendaftar dulu sebelum datang. Ini untuk menghindari pengunjung yang berkerumun di pintu masuk.