sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terima 2.205 Pengaduan, Menaker Siap Beri Sanksi Perusahaan yang Abaikan Bayar THR

Economics editor Michelle Natalia
13/05/2021 11:40 WIB
Laporan Posko THR sejak 20 April hingga 12 Mei 2021 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencatat sebanyak 2.897 laporan yang sudah masuk.
Menaker Segera Beri Sanksi Perusahaan yang Abaikan Pembayaran THR. (Foto : MNC Media)
Menaker Segera Beri Sanksi Perusahaan yang Abaikan Pembayaran THR. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Laporan Posko THR sejak 20 April hingga 12 Mei 2021 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencatat sebanyak 2.897 laporan yang sudah masuk. Laporan ini terdiri dari 692 konsultasi THR, dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut, setelah kami lakukan verifikasi dan validasi dari aspek kelengkapan data serta duplikasi dan repetisi aduan, terdapat data aduan sejumlah 977," ucap Ida dalam konferensi pers virtual Posko THR 2021 di Jakarta, Rabu(12/5/2021).

Djelaskan Ida bahwa topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat menyangkut 5 isu terbesar. Adapun yang dikonsultasikan terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.

"Isu terkait pengaduannya adalah THR dibayar secara cicilan oleh perusahaan. Ada yang hanya dibayar 50%, juga dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19," imbuh Ida.

Atas pengaduan tersebut, Pemerintah melalui Kemnaker sudah memverifikasi dan memvalidasi data serta informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Kemnaker juga akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan aturan penyaluran THR.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement