Peran swasta dalam vaksinasi gotong royong individu tidak lagi difokuskan hanya pada karyawan dan keluarga karyawan saja, namun diperluas kepada masyarakat umum. Meski begitu, pelayanan herd immunity ini tidak diberikan secara gratis alias berbayar.
Meski begitu, Bio Farma selaku pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 belum menetapkan skema harga untuk perusahaan swasta.
Untuk syarat lain, kata Bambang, korporasi harus memiliki faskes yang dinilai layak atau memadai. Adapun faskes yang dimaksud adalah cool room, vaksinator, izin dari Kemenkes, dan sejumlah prosedur pelayanannya.
Untuk memperoleh akses tersebut, manajemen perusahaan harus mengajukan kepada Bio Farma. Dalam prosesnya, Holding BUMN Farmasi akan melakukan pengkajian ulang.
"Jadi fasilitas kesehatan yang swasta juga boleh, asal memenuhi persyaratan, sepanjang dia tidak menjalankan program vaksinasi pemerintah. Jadi tidak ada hal yang khusus," ungkap dia. (RAMA)