Yulia menjelaskan, selama bulan Ramadan, pada senin hingga kamis jam kerja ASN adalah sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB.
Yulia juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk senantiasa melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, ia juga menyampaikan jajaran Kementerian ATR/BPN agar menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M.
Seperti misalnya menggunakan Masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasani mobilitas serta 3T (testing, tracing, dan treatmen).
“Jam kerja selama bulan Ramadan pada Senin-Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00, Waktu istirahatnya pukul 12.00 s.d.12.30, dan pada Jumat, jam kerja 08.00 s.d. 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 s.d. 12.30, dengan ketentuan jam kerja adalah waktu setempat,” jelas Yulia. (TYO)