Erick sebelumnya mengusulkan agar tenor cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) diperpanjang menjadi 30 tahun. Saat ini jangka waktu atas fasilitas kredit perbankan selama 15 tahun.
Usulan tersebut sudah dibahas Erick dan Maruarar. Keduanya, mendorong agar ada perpanjangan tenor cicilan atas skema pembiayaan (financing scheme) KPR. “Kami akan mendorong juga scheme financing gimana mortgage (KPR) ini yang tadinya 15 tahun, kalau bisa jadi 30 tahun,” kata Erick.
Tenor KPR menjadi 30 tahun dinilai perlu agar mendukung daya beli masyarakat terhadap hunian. Selain itu, pembayaran angsuran juga jauh lebih murah dibandingkan tenor 15 tahun.
“Supaya kembali membantu masyarakat yang memang sudah punya budget tertentu dengan ditarik 30 tahun dia akan cicilannya jauh lebih murah,” ujar dia.
(Ahmad Islamy Jamil)