Di mana saat ini harga tiket pesawat melonjak akibat kenaikan tarif avtur dan melambungnya harga minyak dunia. Kenaikan terjadi baik harga tiket pesawat domestik, maupun luar negeri.
"Sejak sebelum mudik sudah saya ingatkan (Kemenhub) soal kenaikan tiket Pesawat yang terjadi di dalam negeri seperti di Aceh, Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa serta berbagai daerah. Dan hingga sekarang saya rasa belum ada langkah kongkrit atasi persoalan tersebut," tandasnya.
Sebagai catatan, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge)Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak pada 18 April 2022.
Dengan begitu, Peraturan tersebut mengizinkan maskapai penerbangan untuk menerapkan biaya fuel surcharge atau biaya tambahan pada konsumen. (TYO)