Dalam beleid tersebut, Banggar dan pemerintah menyepakati alokasi belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun, naik dari usulan semula Rp4.097,19 triliun.
Sementara itu, pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun.
Adapun detail postur RAPBN 2027 yang disepakati Banggar DPR RI dan pemerintah sebagai berikut:
1. Pendapatan Negara Rp3.435,10 triliun
A. Penerimaan Perpajakan Rp2.911,95 triliun
- Pajak Rp2.593,35 triliun
- Kepabeanan dan Cukai Rp318,6 triliun
B. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp522,48 triliun
C. Penerimaan Hibah Rp666,3 triliun
2. Belanja Negara Rp4.106,26 triliun
A. Belanja Pemerintah Pusat Rp3.371,26 triliun
- Belanja K/L Rp1.556,89 triliun
- Belanja Non K/L Rp1.814,36 triliun
B. Transfer ke Daerah (TKD) Rp735 triliun.
(Shifa Nurhaliza Putri)