IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PT Unilever Indonesia atas perkara pengakuan hak merek "Strong" melawan PT Hardwood Private Limited. Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan dari pengadilan tingkat sebelumnya, yakni Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan ini terangkum dalam dokumen pengadilan bernomor register 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 dengan nomor perkara 0/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga. Jkt.Pst. Perkara ini diputus sejak 30 Maret 2021.
Baca Juga:
"Kabul," demikian isi amar putusan yang disajikan dalam laman MA, Rabu (7/4/2021).
Sidang kasasi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Widagdo, bersama dua hakim anggota Rahmi Mulyati dan Hamdi.