sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024

Economics editor Binti Mufarida
29/11/2024 18:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025, paling lambat diumumkan sebelum 25 Desember 2004.
Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024. (Foto: MNC Media)
Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024. (Foto: MNC Media)

 Yassierli juga berharap agar para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bisa memahami kenaikan upah minimum yang telah diumumkan oleh Presiden.

 “Kita hopefully ya. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap ya teman-teman buruh teman-teman APINDO bisa memahami." ujarnya.

"Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya. Ayo kita bereskan sama-sama,” sambungnya.

(Ferdi Rantung)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement