Aturan itu juga menegaskan bahwa swasta wajib membeli vaksin mandiri ke pemerintah atau BUMN. Sementara proses vaksinasi ke karyawan akan dilakukan secara gratis.
Sementara itu, distribusi vaksin Covid-19 ke daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui Bio Farma selaku Holding BUMN Farmasi. Dalam menjalankan penugasan tersebut, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Skema pendistribusian merujuk Permenkes Nomor 10 tahun 2021, dilakukan oleh Bio Farma ke Faske bisa bekerjasama dengan pihak ketiga," tutur dia.
Dalam catatan pemerintah, pihak swasta membutuhkan 7,5 juta dosis vaksin. Meski begitu, pemerintah baru bisa menyediakan 3,5 juta dosis bulan ini. Targetnya, vaksinasi mandiri juga dilakukan usai pengiriman sudah dilakukan. (RAMA)