Adapun, daftar 11 negara tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebanyak 11 negara tersebut yakni, Afrika Selatan; Botswana; Hong Kong; Angola; Zambia; Zimbabwe; Malawi; Mozambik; Namibia; Eswatini; Lesotho. WNA yang berasal dari atau memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut selama 14 hari terakhir dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara.
Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia. Namun, mereka wajib karantina selama 14x24 jam.
(NDA)