Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau camat dan pelaku usaha untuk sementara menutup destinasi wisata di Sukabumi mulai 18-23 Mei 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan.
"Terhitung mulai tanggal 18 - 23 Mei 2021 untuk mengurangi indikasi penularan Covid-19 dan meningkatkan ketertiban protokol Kesehatan pada Masyarakat di Kabupaten Sukabumi," bunyi keterangan dalam surat edaran. (TIA)