sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenparekraf Jelaskan Cara Mudah Pelaku Ekraf Dapat Pinjaman dari Bank

Economics editor Fiki Ariyanti
08/04/2023 20:26 WIB
Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo mengatakan, kehadiran PP Nomor 24 Tahun 2022 akan menjamin pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan lebih mudah.
Wamenparekraf Jelaskan Cara Mudah Pelaku Ekraf Dapat Pinjaman dari Bank. (Foto Ist).
Wamenparekraf Jelaskan Cara Mudah Pelaku Ekraf Dapat Pinjaman dari Bank. (Foto Ist).

IDXChannel - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.

Dalam PP tersebut, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Saat ini, skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Angela menjelaskan betapa pentingnya sosialisasi PP 24/2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik. 

"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri, tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP)," kata Angela dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement