IDXChannel - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.
Dalam PP tersebut, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Saat ini, skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Angela menjelaskan betapa pentingnya sosialisasi PP 24/2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.
"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri, tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP)," kata Angela dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).